Search here

Sabtu, 24 September 2011

Hukum Pranata dan Pembangunan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung





Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.





Argumen : undang undang ini lebih ditujukan untuk persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung, dimana hak hak dan kewajiban pemilik dan pengguna pada setiap tahap penyelenggaran, sudah diatur dalam peraturan pemerintahan, mempunyai azas



1. keselamatan, dimaksudkan disini, bangunan gedung telah mengikuti prosedural dan tahapan standarisasi keselamatan yang telah diatur oleh badan yang bersangkutan atau pemerintah.



2. keseimbangan, dimaksudkan disini bangunan gedung menyeimbangkan dengan keadaan disekitar nya, baik di dalam maupun di luar fasilitas bangunan gedung tersebut dan menyiptakan harmonisasi.



3. lingkungan, dimaksudkan disini bangunan gedung harus memperhatikan, meneliti, dan mengetahui keadaan alam disekitar nya, sepeti lahan terbuka hijau, dan tumbuhan disekitar nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar