Search here

Jumat, 07 Oktober 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung
yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik
berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya.
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung
yang digunakan untuk kepentingan umum dan
bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam
pembangunan dan/atau pemanfaatannya
membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau
memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
4. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari
fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan
tingkat persyaratan administratif dan persyaratan
teknisnya.
5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi
tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan
yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
pada lokasi tertentu.
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung
adalah permohonan yang dilakukan pemilik
bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
8. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang
terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas tapak basemen
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang
wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
(RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana
pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
adalah panduan rancang bangun suatu kawasan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di
sekitar bangunan gedung yang menjadi
pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung
baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi
ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan
sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan
standar metode uji baik berupa Standar Nasional
Indonesia maupun standar internasional yang
diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran
bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi
bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan
gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri
dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan
bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan
teknis dalam proses penelitian dokumen rencana
teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga
untuk memberikan masukan dalam penyelesaian
masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu
yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per
kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan
gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung
yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar
teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang
mengikuti tahapan prarencana, pengembangan
rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri
atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana
mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar,
rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana
spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan
perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis
dan profesional terkait dengan pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam
proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian,
maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah
orang perorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi
bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis,
pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen
konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan
gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki,
memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,
serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai
dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang
merupakan perwujudan kehendak dan keinginan
masyarakat untuk memantau dan menjaga
ketertiban, memberi masukan, menyampaikan
pendapat dan pertimbangan, serta melakukan
gugatan perwakilan berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi
yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat
ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang
diadakan untuk mendengarkan dan menampung
aspirasi masyarakat baik berupa pendapat,
pertimbangan maupun usulan dari masyarakat
umum sebagai masukan untuk menetapkan
kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang
diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili
kelompok dalam mengajukan gugatan untuk
kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili
pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta
atau dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap
penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan
gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk,
dan standar teknis bangunan gedung sampai di
daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak,
kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan
gedung dan aparat pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundangundangan
bidang bangunan gedung dan upaya
penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.