Search here

Minggu, 13 Mei 2012

Thailand sejarah




THAILAND



Thailand secara resmi Kerajaan Thailand ( Thai : ราช อาณาจักร ไทย, RTGS : Ratcha Anachak Thailand; ,sebelumnya dikenal sebagai Siam ( Thailand : สยาม; RTGS : Sayam), adalah negara yang terletak di pusat dari Indocina semenanjung di Asia Tenggara. Hal ini berbatasan di utara dengan Myanmar dan Laos , di timur dengan Laos dan Kamboja , di selatan dengan Teluk Thailand dan Malaysia , dan di sebelah barat dengan Laut Andaman dan ujung selatan Birma. Batas maritim meliputi Vietnam di Teluk Thailand di tenggara, dan Indonesia dan India di Laut Andaman di barat daya.

Negara ini adalah monarki konstitusional , yang dipimpin oleh Raja Rama IX , para raja kesembilan dari House of Chakri , yang, setelah memerintah sejak 1946, adalah dunia yang paling lama menjabat kepala negara dan yang paling lama memerintah raja dalam sejarah Thailand . Raja Thailand berjudul Kepala Negara, Kepala Angkatan Darat, Penopang agama Buddha, dan Pembela semua Faith.

Thailand adalah dunia yang ke-51 negara terbesar dalam hal luas wilayah, dengan luas sekitar 513.000 km 2 (198.000 sq mi), dan merupakan negara ke-20 yang paling padat penduduknya , dengan sekitar 64 juta orang. Ibukota dan kota terbesar adalah Bangkok, yang merupakan hub Thailand politik, komersial, industri dan budaya. Sekitar 75% penduduk adalah etnis Thai , 14% adalah dari Cina asal, dan 3% adalah etnis Melayu ; sisanya milik kelompok minoritas termasuk Mons , Khmer dan berbagai suku bukit .Bahasa resmi negara adalah Thailand . Agama utama adalah Buddhisme , yang dilakukan oleh sekitar 95% dari populasi.

Thailand mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat antara tahun 1985 dan 1995, dan saat ini sebuah negara industri baru dan eksportir utama. Pariwisata juga memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi Thailand, sebagai negara adalah rumah bagi sejumlah terkenal tujuan wisata, termasuk Ayutthaya , Pattaya , Bangkok , Phuket , Krabi , Chiang Mai , Hua Hin dan Ko Samui .Ada sekitar 5,2 juta migran legal dan ilegal di Thailand, dan negara juga telah menarik sejumlah ekspatriat dari negara-negara maju .








Sejarah



Reruntuhan Wat Chaiwatthanaram di Ayutthaya, kota ini dibakar dan dipecat pada tahun 1767 oleh Burma tentara di bawah Raja Hsinbyushin .

Daerah yang dikenal sebagai Thailand telah didiami oleh manusia selama setidaknya 4.000 tahun. Seperti daerah-daerah lain di Asia Tenggara, itu sangat dipengaruhi oleh budaya dan agama dari India , dimulai dengan Kerajaan Funan sekitar abad ke-1 Masehi ke kerajaan Khmer .

Setelah jatuhnya kerajaan Khmer di abad ke-13, berbagai negara berkembang di sana, seperti berbagai Tai , Mon , Khmer dan Melayu kerajaan, seperti yang terlihat melalui berbagai situs arkeologi dan artefak yang tersebar di seluruh lanskap Siam. Sebelum abad ke-12 namun, pertama Thailand atau Siam negara secara tradisional dianggap sebagai Buddha Kerajaan Sukhothai , yang didirikan pada 1238.

Setelah kemunduran dan jatuhnya kerajaan Khmer di abad ke-13-15, Buddha Tai kerajaan Sukhothai, Lanna dan Lan Xang (sekarang Laos) berada di kenaikan tersebut. Namun, satu abad kemudian, kekuatan Sukhothai dibayangi oleh baru kerajaan Ayutthaya , didirikan pada pertengahan abad ke-14 di bawah Sungai Chao Phraya atau Menam daerah.

Ekspansi Ayutthaya ini berpusat di sepanjang Menam sementara di lembah utara Kerajaan Lanna dan Tai kecil lainnya negara-kota memerintah daerah tersebut. Tahun 1431, Khmer ditinggalkan Angkor setelah pasukan Ayutthaya menyerbu kota. Thailand mempertahankan tradisi perdagangan dengan negara tetangganya, dari Cina ke India, Persia dan Arab tanah. Ayutthaya menjadi salah satu pusat perdagangan yang paling bersemangat di Asia. Pedagang Eropa tiba di abad ke-16, dimulai dengan Portugis , diikuti oleh, Perancis Belanda dan Inggris.

Setelah kejatuhan Ayutthaya pada tahun 1767 ke Burma, Raja Taksin yang Agung memindahkan ibukota dari Thailand untukThonburi selama kurang lebih 15 tahun. Era Rattanakosin saat sejarah Thailand dimulai pada 1782, menyusul pembentukan Bangkok sebagai ibukota dinasti Chakri bawah Raja Rama I Agung. Menurut Encyclopædia Britannica, "adalah Seperempat hingga sepertiga dari penduduk beberapa daerah di Thailand dan Burma budak di 17 selama berabad-abad ke-19. "

Meskipun tekanan Eropa, Thailand adalah negara Asia Tenggara hanya yang belum pernah terjajah.  ini telah dianggap berasal dari suksesi panjang penguasa mampu dalam empat abad terakhir yang mengeksploitasi persaingan dan ketegangan antara Indochina Perancis dan Kerajaan Inggris . Akibatnya, negara tetap menjadi negara penyangga antara bagian-bagian Asia Tenggara yang dijajah oleh dua kekuatan kolonial, Inggris dan Perancis. Pengaruh Barat tetap menyebabkan banyak reformasi di abad 19 dan konsesi utama, terutama karena hilangnya sebuah wilayah besar di sisi timur Mekong ke Perancis dan penyerapan langkah demi langkah oleh Inggris dari Semenanjung Melayu .


Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Thailand

Senin, 26 Maret 2012

Pattaya



Pattaya (bahasa Thai พัทยา) 


ialah sebuah kota di Thailand, terletak di pesisir Teluk Thailand, tenggara Bangkok di Provinsi Chonburi. Merupakan pusat pariwisata terbesar di Thailand.

Lokasi
Kota Pattaya terletak di pantai timur negara itu pada lintang 13 ° N dan bujur 101 ° BT di wilayah provinsi Chon Buri. Ini adalah 147 km. dari Bangkok. Itu terletak sejajar dengan Sukhumwit Road pada timur dan pantai di barat.

Daerah
Pattaya menempati area seluas 208,1 km persegi. yang terbagi menjadi 53,44 km persegi. tanah dan 154,66 km persegi. pulau-pulau dan laut. Garis pantai adalah 15 km. panjang.

Iklim
Iklim Pattaya dapat dibagi menjadi 3 periode: keren untuk pemanasan (dari bulan November sampai Februari), panas dan lembab (dari Maret sampai Mei), dan panas dan hujan (dari bulan Juni sampai Oktober).

Topografi
Pattaya memiliki dataran di pesisir dengan beberapa pegunungan tinggi di selatannya. Daerah di lereng timur ke arah laut di sebelah barat.

Populasi (Chon Buri)
Populasi total 1.316.293 (akhir Nov 2010) dengan 646.266 pria dan 670.027 perempuan. Mereka terdiri dari Thai-Budha, 80%, Muslim, 16%, Kristen, 2%, dan lain-lain, 2%.

** Catatan ** Total populasi hanya mencakup penduduk tetap.



Sejarah


Awalnya Pattaya hanya desa nelayan kecil hingga tahun 1960-an, pasukan Amerika dari markas AU mereka di U Ta Pao, Provinsi Rayong menemukan daerah ini untuk R&R. Kota ini tumbuh pesat, sebagian besar karena go go bar dan kehidupan malam lainnya.

Saat prajurit Amerika meninggalkan daerah ini setelah Perang Vietnam, kota ini jatuh ke kubangan krisis, namun dengan bangkitnya pariwisata massal khususnya dari Eropa bisnis pariwisata kota ini kembali berkembang. Pada tahun 2001 lebih dari 24.000 ruang hotel tersedia di Pattaya. Meskipun pariwisata seks masih cukup mencolok di Pattaya, semua pariwisata yang inklusif kini menyusun bagian terbesar pariwisata.





Pattaya, tujuan lain yang populer di Thailand terletak sangat dekat dari Bangkok, menarik pecinta pantai dan laut di seluruh dunia. Ini adalah tempat yang sangat romantis dan eksotik. Pattaya adalah pilihan untuk berbulan madu dari Asia tenggara dan Australia.


Untuk abad terakhir, Pattaya adalah desa nelayan kecil hampir terputus dari dunia luar. Tapi perubahan besar terjadi pada tanggal 29 April 1961 ketika kelompok pertama dari sekitar 100 prajurit Amerika yang akan bergabung dengan Perang Vietnam tiba di Pattaya untuk relaksasi. Segera, Pattaya mengantuk menjadi utama dan paling sukses pantai Thailand resor yang setiap tahunnya menarik ratusan ribu pencarian kesenangan pengunjung. Pondok nelayan di sepanjang pantai digantikan oleh berbagai macam akomodasi dari hotel super mewah untuk bungalow dan mini-saku penginapan. Kapal penangkap ikan yang diadaptasi menjadi kapal wisata. Dan pantai yang tenang emas tepung sering dikunjungi oleh perenang dan sunbathers dari berbagai belahan dunia. Tempat hiburan malam juga bermunculan dan populer di kalangan wisatawan internasional.


Pattaya: Transportasi

Perjalanan sekitar Pattaya paling nyaman oleh minibus (kendaraan khas Songthaew) yang terus berlalu-lalang di Beach Road, Pattaya 2 Road di sirkuit berlawanan. Ada juga minibus yang berjalan ke daerah Naklua dan Jomtien. Harga adalah dari 10-30 baht tergantung pada jarak. Hanya hop dan membayar ongkos ketika Anda turun.

Pattaya Beach Bus

Dirancang untuk membantu wisatawan berkeliling kota, layanan Pattaya Pantai Bus terdiri dari tiga baris - Hijau, Merah dan Kuning, yang mencakup jalan-jalan utama kota Pattaya, Naklua dan Jomtien.


Setiap baris telah diberi warna yang berbeda untuk membuatnya lebih mudah bagi penumpang untuk mengidentifikasi rute. Halte bus juga kode warna dan nomor sehingga penumpang tahu di mana papan dan turun.

Ada yang tetap rute searah jarum jam dan berlawanan arah jarum jam untuk setiap baris, dilayani oleh tiga bus per rute mulai pukul 06.00 sampai 02.00 jam pada hari berikutnya. Semua bus ber-AC dan berisi 34 kursi.

Sebuah 30-baht satu arah tiket dapat digunakan pada salah satu rute. Pengunjung juga akan dapat membeli satu-hari berlalu pada 90 baht, tiga hari berlalu pada 180 baht, dan satu bulan berlalu pada 900 baht. Berlalu tersedia di sebagian besar hotel dan supermarket besar (Tesco Lotus, Carrefour, Big C, dll).

Bagi mereka yang ingin mandiri dan menjelajahi pedesaan Pattaya sekitarnya dan pantai di waktu luang, ada tempat penyewaan kendaraan banyak menawarkan berbagai jenis sepeda motor, jeep dan mobil. Pengunjung disarankan untuk berkeliling dan berkonsultasi publikasi pariwisata lokal masing-masing perusahaan menawarkan harga yang berbeda dan kondisi.





Sumber :
- id.wikipedia.org/wiki/Pattaya
- http://www.thaiwaysmagazine.com/pattaya/pattaya_history.html

Rabu, 09 November 2011

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN


Perikatan ialah suatu hubungan (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.



MACAM-MACAM PERIKATAN
a. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada sutu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Suatu contoh misalnya suatu perjanjian : saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya, dengan ketentuan bhwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak saya diberhentikan dari pekerjaan saya.
b. Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih dalam waktu setelahnya dan sebagainya.
c. Perikatan yang Membolehkan Memilih
Perikatan yang membolehkan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
d. Perikatan Tanggung-menanggung
Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang erhadapan dengan satu orang yang menghutangan, atau sebaliknya. Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang.
e. Perikatan yang dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini bias any terjadi karena meninggalny satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.
f. Perikatan dengan Penetapan Hukuman.
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek bnyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian ini.

Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
4. Prestasi

Sumber : https://dinarsalam.wordpress.com

Undang-Undang No.4 tahun 1992


Undang-Undang No.4 tahun 1992

Penjelasan di dalam UU no.4 th 1992 :


1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan   keluarga

2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
    lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan ;

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa
    kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
    lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan ;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah         dan ruang,, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur ;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan
    lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;

6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
    pengembangan kehidupan ekonomi, social dan budaya ;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan ;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk
pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap
bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang
lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan
pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk daerah khusus Ibu Kota
Jakarta, rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta ;

9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap
bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang ;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan
persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan ;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun
lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah daerah Tingkat II, Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.


Ruang Lingkup UU No. 4 Tahun 1992 :


  • Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
  • Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Tujuan UU No. 4 Tahun 1992 : 
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat ;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur ;
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional ;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.



Jumat, 07 Oktober 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung
yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik
berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya.
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung
yang digunakan untuk kepentingan umum dan
bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam
pembangunan dan/atau pemanfaatannya
membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau
memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
4. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari
fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan
tingkat persyaratan administratif dan persyaratan
teknisnya.
5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi
tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan
yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
pada lokasi tertentu.
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung
adalah permohonan yang dilakukan pemilik
bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
8. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang
terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas tapak basemen
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang
wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
(RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana
pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
adalah panduan rancang bangun suatu kawasan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di
sekitar bangunan gedung yang menjadi
pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung
baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi
ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan
sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan
standar metode uji baik berupa Standar Nasional
Indonesia maupun standar internasional yang
diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran
bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi
bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan
gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri
dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan
bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan
teknis dalam proses penelitian dokumen rencana
teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga
untuk memberikan masukan dalam penyelesaian
masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu
yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per
kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan
gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung
yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar
teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang
mengikuti tahapan prarencana, pengembangan
rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri
atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana
mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar,
rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana
spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan
perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis
dan profesional terkait dengan pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam
proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian,
maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah
orang perorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi
bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis,
pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen
konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan
gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki,
memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,
serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai
dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang
merupakan perwujudan kehendak dan keinginan
masyarakat untuk memantau dan menjaga
ketertiban, memberi masukan, menyampaikan
pendapat dan pertimbangan, serta melakukan
gugatan perwakilan berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi
yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat
ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang
diadakan untuk mendengarkan dan menampung
aspirasi masyarakat baik berupa pendapat,
pertimbangan maupun usulan dari masyarakat
umum sebagai masukan untuk menetapkan
kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang
diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili
kelompok dalam mengajukan gugatan untuk
kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili
pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta
atau dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap
penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan
gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk,
dan standar teknis bangunan gedung sampai di
daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak,
kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan
gedung dan aparat pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundangundangan
bidang bangunan gedung dan upaya
penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Sabtu, 24 September 2011

Arsitektur





ARSITEKTUR

Arsitektur menurut kamus Oxford : art and science of building; design or style of building(s). adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan
Pengertian ini bisa lebih luas lagi, arsitektur melingkupi semua proses analisa dan perencanaan semua kebutuhan fisik bangunan,namun dalam bahasan situs ini,penulis membatasi pada pengorganisasian perancangan bangunan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu rancang interior / eksterior, rancang asesoris dan pernik-pernik produk pelengkap. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut

Menurut buku De Architectura merupakan karya tulis rujukan paling tua yang ditulis Vitruvius.
Keindahan / Estetika (Venusitas)
Kekuatan (Firmitas)
Kegunaan / Fungsi (Utilitas);
Arsitektur adalah penyeimbang dan pengatur antara ketiga unsur tersebut, dimana semua aspek memiliki porsi yang sama sehingga tidak boleh ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya.
Vitruvius menyatakan, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni".


Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota perancangan perkotaan arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika, sains, seni, teknologi, humaniora, sejarah, filsafat, dan sebagainya. Mengutip Vitruvius
Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan arsitektur. Rasionalisme, empirisisme, fenomenologi, strukturalisme, post-strukturalisme, dan dekonstruktivisme adalah beberapa arahan dari filsafat yang mempengaruhi arsitektur.


Pameo mengatakan
: Architecture is silent language. Arsitektur merupakan bahasa yang tidak terucapkan ,namun dapat dimengerti para pemakainya







Kesimpulan :


Menurut kamus Oxford Arsitektur adalah ilmu dan seni merancang bangunan,
Vitruvius menyatakan adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya,
Arsitektur adalah bidang multi-dispilin,
Pameo mengatakan Arsitektur merupakan bahasa yang tidak terucapkan ,namun dapat dimengerti para pemakainya .

Jadi menurut pandangan pribadi saya arsitektur adalah ilmu teknik dan seni terukur dalam merancang sebuah bangunan, di barengi dengan ilmu – ilmu lainnya untuk memahami dalam tentang arsitektur, menurut pandangan yg lebih luas arsitektur merupakan bidang/ profesi multi disiplin, dan karena seni terukur, arsitektur merupakan suatu karya yang dapat dijelaskan menurut akal dan logika, sehingga dapat dimengerti oleh siapa saja.

Tipologi






TIPOLOGI

Secara harfiah tipologi adalah suatu ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang tipe. Tipologi arsitektur atau dalam hal ini tipologi bangunan erat kaitannya dengan suatu penelusuran elemen-elemen pembentuk suatu sistem objek bangunan atau arsitektural. Elemen-elemen tersebut merupakan organisme arsitektural terkecil yang berkaitan untuk mengidentifikasi tipologi dan untuk membentuk suatu sistem, elemen-elemen tersebut mengalami suatu proyek komposisi, baik penggabungan, pengurangan, stilirisasi bentuk dan sebagainya.


Menurut Eccles des Beaux Arts, salah satu dari 3 definisi tipologinya dijelaskan bahwa:
Definisi yang digunakan oleh ahli teori arsitektur dan arsitek Itali dan Perancis selama 2 dasawarsa, memperlakukan tipologi sebagai totalitas kekhususan yang menggambarkan saat diciptakannya karya arsitektural oleh suatu masyarakat atau suatu kelas sosial.


Anthony Vidler memberikan definisinya mengenai tipologi bangunan sebagai berikut:
Tipologi bangunan adalah sebuah studi/ penyelidikan tentang penggabungan elemen-elemen yang memungkinkan untuk mencapai/ mendapatkan klasifikasi organisme arsitektur melalui tipe-tipe. Klasifikasi mengindikasikan suatu perbuatan meringkas/ mengikhtiarkan, yaitu mengatur penanaman yang berbeda, yang masing-masing dapat diidentifikasikan, dan menyusun dalam kelas-kelas untuk mengidentifikasikan data umumnya dan memungkinkan membuat perbandingan-perbandingan pada kasus-kasus khusus. Klasifikasi tidak memperhatikan suatu tema pada suatu saat tertentu (rumah, kuil, dsb.) melainkan berurusan dengan contoh-contoh konkrit dari suatu tema tunggal dalam suatu periode atau masa yang terikat oleh ke-permanen-an dari karakteristik yang tetap/ konstan.

Menurut Rafael Moneo, analisa tipologi dibagi menjadi 3 fase yaitu:
a. Menganalisa tipologi dengan cara menggali dari sejarah untuk mengetahui ide awal dari suatu komposisi; atau dengan kata lain mengetahui asal-usul atau kejadian suatu objek arsitektural.
b. Menganalisa tipologi dengan cara mengetahui fungsi suatu objek.
c. Menganalisa tipologi dengan cara mencari bentuk sederhana suatu bangunan melalui pencarian bangun dasar serta sifat dasarnya.

Tipologi atau typology, kadang ditulis dengan typologi dari kata Yunani, "τυπος - tupos" (kadang ditrasliterasikan "typos" kata darimana kata Inggris "type" berasal) dan "λογος - logos".

Istilah tipologi atau typology dalam kekristenan adalah studi tentang tipe-tipe atau prafigur dalam Kitab Suci. Yaitu suatu penelaahan Perjanjian Lama yang cermat menyatakan unsur-unsur (disebut "tipe" atau "lambang", Yunani, "τυπος - tupos") yang digenapi di dalam kedatangan Mesias (yang merupakan "antitype"-nya)

Tipologi yaitu pengelompokan bahasa berdasarkan ciri khas tata kata dan tata kalimatnya(Mallinson dan Blake,1981:1-3). Lebih jauh Mallinson mengemukakan bahwa bahasa-bahasa dapat dikelompokan berdasarkan batasan-batasan ciri khas strukturalnya. Kajian tipologi bahasa berusaha menetapkan pengelompokan secara luas berdasarkan sejumlah fitur gramatikal yang saling berhubungan.


KESIMPULAN :

jadi ke semua definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan secara umum nya tipologi arsitektur adalah kegiatan yang berhubungan dengan klasifikasi atau pengelompokan karya arsitektural dengan kesamaan ciri-ciri atau kekhususan yang diciptakan oleh suatu masyarakat atau kelas sosial yang terikat dengan ke-permanen-an dari karakteristik yang tetap. Kesamaan ciri-ciri tersebut antara lain:
1. kesamaan bentuk dasar, sifat dasar objek
2. kesamaan fungsi objek
3. kesamaan asal-usul sejarah

Tipologi dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mendefinisikan atau mengklasifikasikan objek arsitektural.
Tipologi dapat mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi pada suatu objek dan analisa perubahan tersebut menyangkut bentuk dasar objek atau elemen dasar, sifat dasar, fungsi objek serta proses transformasi bentuknya.