Search here

Rabu, 09 November 2011

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN


Perikatan ialah suatu hubungan (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.



MACAM-MACAM PERIKATAN
a. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada sutu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Suatu contoh misalnya suatu perjanjian : saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya, dengan ketentuan bhwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak saya diberhentikan dari pekerjaan saya.
b. Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih dalam waktu setelahnya dan sebagainya.
c. Perikatan yang Membolehkan Memilih
Perikatan yang membolehkan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
d. Perikatan Tanggung-menanggung
Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang erhadapan dengan satu orang yang menghutangan, atau sebaliknya. Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang.
e. Perikatan yang dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini bias any terjadi karena meninggalny satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.
f. Perikatan dengan Penetapan Hukuman.
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek bnyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian ini.

Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
4. Prestasi

Sumber : https://dinarsalam.wordpress.com

Undang-Undang No.4 tahun 1992


Undang-Undang No.4 tahun 1992

Penjelasan di dalam UU no.4 th 1992 :


1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan   keluarga

2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
    lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan ;

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa
    kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
    lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan ;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah         dan ruang,, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur ;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan
    lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;

6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
    pengembangan kehidupan ekonomi, social dan budaya ;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan ;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk
pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap
bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang
lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan
pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk daerah khusus Ibu Kota
Jakarta, rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta ;

9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap
bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang ;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan
persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan ;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun
lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah daerah Tingkat II, Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.


Ruang Lingkup UU No. 4 Tahun 1992 :


  • Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
  • Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Tujuan UU No. 4 Tahun 1992 : 
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat ;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur ;
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional ;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.



Jumat, 07 Oktober 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung
yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik
berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya.
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung
yang digunakan untuk kepentingan umum dan
bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam
pembangunan dan/atau pemanfaatannya
membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau
memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
4. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari
fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan
tingkat persyaratan administratif dan persyaratan
teknisnya.
5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi
tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan
yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
pada lokasi tertentu.
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung
adalah permohonan yang dilakukan pemilik
bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
8. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang
terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas tapak basemen
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang
wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
(RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana
pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
adalah panduan rancang bangun suatu kawasan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di
sekitar bangunan gedung yang menjadi
pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung
baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi
ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan
sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan
standar metode uji baik berupa Standar Nasional
Indonesia maupun standar internasional yang
diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran
bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi
bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik
bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan
gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri
dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan
bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan
teknis dalam proses penelitian dokumen rencana
teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga
untuk memberikan masukan dalam penyelesaian
masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu
yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per
kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan
gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung
yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar
teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang
mengikuti tahapan prarencana, pengembangan
rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri
atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana
mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar,
rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana
spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan
perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis
dan profesional terkait dengan pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam
proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian,
maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah
orang perorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi
bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis,
pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen
konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan
gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki,
memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,
serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai
dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang
merupakan perwujudan kehendak dan keinginan
masyarakat untuk memantau dan menjaga
ketertiban, memberi masukan, menyampaikan
pendapat dan pertimbangan, serta melakukan
gugatan perwakilan berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi
yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat
ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang
diadakan untuk mendengarkan dan menampung
aspirasi masyarakat baik berupa pendapat,
pertimbangan maupun usulan dari masyarakat
umum sebagai masukan untuk menetapkan
kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang
diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili
kelompok dalam mengajukan gugatan untuk
kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili
pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta
atau dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap
penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan
gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk,
dan standar teknis bangunan gedung sampai di
daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak,
kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan
gedung dan aparat pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundangundangan
bidang bangunan gedung dan upaya
penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Sabtu, 24 September 2011

Arsitektur





ARSITEKTUR

Arsitektur menurut kamus Oxford : art and science of building; design or style of building(s). adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan
Pengertian ini bisa lebih luas lagi, arsitektur melingkupi semua proses analisa dan perencanaan semua kebutuhan fisik bangunan,namun dalam bahasan situs ini,penulis membatasi pada pengorganisasian perancangan bangunan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu rancang interior / eksterior, rancang asesoris dan pernik-pernik produk pelengkap. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut

Menurut buku De Architectura merupakan karya tulis rujukan paling tua yang ditulis Vitruvius.
Keindahan / Estetika (Venusitas)
Kekuatan (Firmitas)
Kegunaan / Fungsi (Utilitas);
Arsitektur adalah penyeimbang dan pengatur antara ketiga unsur tersebut, dimana semua aspek memiliki porsi yang sama sehingga tidak boleh ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya.
Vitruvius menyatakan, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni".


Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota perancangan perkotaan arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika, sains, seni, teknologi, humaniora, sejarah, filsafat, dan sebagainya. Mengutip Vitruvius
Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan arsitektur. Rasionalisme, empirisisme, fenomenologi, strukturalisme, post-strukturalisme, dan dekonstruktivisme adalah beberapa arahan dari filsafat yang mempengaruhi arsitektur.


Pameo mengatakan
: Architecture is silent language. Arsitektur merupakan bahasa yang tidak terucapkan ,namun dapat dimengerti para pemakainya







Kesimpulan :


Menurut kamus Oxford Arsitektur adalah ilmu dan seni merancang bangunan,
Vitruvius menyatakan adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya,
Arsitektur adalah bidang multi-dispilin,
Pameo mengatakan Arsitektur merupakan bahasa yang tidak terucapkan ,namun dapat dimengerti para pemakainya .

Jadi menurut pandangan pribadi saya arsitektur adalah ilmu teknik dan seni terukur dalam merancang sebuah bangunan, di barengi dengan ilmu – ilmu lainnya untuk memahami dalam tentang arsitektur, menurut pandangan yg lebih luas arsitektur merupakan bidang/ profesi multi disiplin, dan karena seni terukur, arsitektur merupakan suatu karya yang dapat dijelaskan menurut akal dan logika, sehingga dapat dimengerti oleh siapa saja.

Tipologi






TIPOLOGI

Secara harfiah tipologi adalah suatu ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang tipe. Tipologi arsitektur atau dalam hal ini tipologi bangunan erat kaitannya dengan suatu penelusuran elemen-elemen pembentuk suatu sistem objek bangunan atau arsitektural. Elemen-elemen tersebut merupakan organisme arsitektural terkecil yang berkaitan untuk mengidentifikasi tipologi dan untuk membentuk suatu sistem, elemen-elemen tersebut mengalami suatu proyek komposisi, baik penggabungan, pengurangan, stilirisasi bentuk dan sebagainya.


Menurut Eccles des Beaux Arts, salah satu dari 3 definisi tipologinya dijelaskan bahwa:
Definisi yang digunakan oleh ahli teori arsitektur dan arsitek Itali dan Perancis selama 2 dasawarsa, memperlakukan tipologi sebagai totalitas kekhususan yang menggambarkan saat diciptakannya karya arsitektural oleh suatu masyarakat atau suatu kelas sosial.


Anthony Vidler memberikan definisinya mengenai tipologi bangunan sebagai berikut:
Tipologi bangunan adalah sebuah studi/ penyelidikan tentang penggabungan elemen-elemen yang memungkinkan untuk mencapai/ mendapatkan klasifikasi organisme arsitektur melalui tipe-tipe. Klasifikasi mengindikasikan suatu perbuatan meringkas/ mengikhtiarkan, yaitu mengatur penanaman yang berbeda, yang masing-masing dapat diidentifikasikan, dan menyusun dalam kelas-kelas untuk mengidentifikasikan data umumnya dan memungkinkan membuat perbandingan-perbandingan pada kasus-kasus khusus. Klasifikasi tidak memperhatikan suatu tema pada suatu saat tertentu (rumah, kuil, dsb.) melainkan berurusan dengan contoh-contoh konkrit dari suatu tema tunggal dalam suatu periode atau masa yang terikat oleh ke-permanen-an dari karakteristik yang tetap/ konstan.

Menurut Rafael Moneo, analisa tipologi dibagi menjadi 3 fase yaitu:
a. Menganalisa tipologi dengan cara menggali dari sejarah untuk mengetahui ide awal dari suatu komposisi; atau dengan kata lain mengetahui asal-usul atau kejadian suatu objek arsitektural.
b. Menganalisa tipologi dengan cara mengetahui fungsi suatu objek.
c. Menganalisa tipologi dengan cara mencari bentuk sederhana suatu bangunan melalui pencarian bangun dasar serta sifat dasarnya.

Tipologi atau typology, kadang ditulis dengan typologi dari kata Yunani, "Ļ„Ļ…Ļ€ĪæĻ‚ - tupos" (kadang ditrasliterasikan "typos" kata darimana kata Inggris "type" berasal) dan "Ī»ĪæĪ³ĪæĻ‚ - logos".

Istilah tipologi atau typology dalam kekristenan adalah studi tentang tipe-tipe atau prafigur dalam Kitab Suci. Yaitu suatu penelaahan Perjanjian Lama yang cermat menyatakan unsur-unsur (disebut "tipe" atau "lambang", Yunani, "Ļ„Ļ…Ļ€ĪæĻ‚ - tupos") yang digenapi di dalam kedatangan Mesias (yang merupakan "antitype"-nya)

Tipologi yaitu pengelompokan bahasa berdasarkan ciri khas tata kata dan tata kalimatnya(Mallinson dan Blake,1981:1-3). Lebih jauh Mallinson mengemukakan bahwa bahasa-bahasa dapat dikelompokan berdasarkan batasan-batasan ciri khas strukturalnya. Kajian tipologi bahasa berusaha menetapkan pengelompokan secara luas berdasarkan sejumlah fitur gramatikal yang saling berhubungan.


KESIMPULAN :

jadi ke semua definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan secara umum nya tipologi arsitektur adalah kegiatan yang berhubungan dengan klasifikasi atau pengelompokan karya arsitektural dengan kesamaan ciri-ciri atau kekhususan yang diciptakan oleh suatu masyarakat atau kelas sosial yang terikat dengan ke-permanen-an dari karakteristik yang tetap. Kesamaan ciri-ciri tersebut antara lain:
1. kesamaan bentuk dasar, sifat dasar objek
2. kesamaan fungsi objek
3. kesamaan asal-usul sejarah

Tipologi dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mendefinisikan atau mengklasifikasikan objek arsitektural.
Tipologi dapat mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi pada suatu objek dan analisa perubahan tersebut menyangkut bentuk dasar objek atau elemen dasar, sifat dasar, fungsi objek serta proses transformasi bentuknya.

Hukum dan Pranata Pembangunan






Hukum Pranata Pembangunan

• Penjelasan


1. Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.


2. Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :


1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi


Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.


Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi, tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.


Sumber :
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html

Hukum Pranata dan Pembangunan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung





Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.





Argumen : undang undang ini lebih ditujukan untuk persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung, dimana hak hak dan kewajiban pemilik dan pengguna pada setiap tahap penyelenggaran, sudah diatur dalam peraturan pemerintahan, mempunyai azas



1. keselamatan, dimaksudkan disini, bangunan gedung telah mengikuti prosedural dan tahapan standarisasi keselamatan yang telah diatur oleh badan yang bersangkutan atau pemerintah.



2. keseimbangan, dimaksudkan disini bangunan gedung menyeimbangkan dengan keadaan disekitar nya, baik di dalam maupun di luar fasilitas bangunan gedung tersebut dan menyiptakan harmonisasi.



3. lingkungan, dimaksudkan disini bangunan gedung harus memperhatikan, meneliti, dan mengetahui keadaan alam disekitar nya, sepeti lahan terbuka hijau, dan tumbuhan disekitar nya.

Senin, 23 Mei 2011

7 Arsitek Indonesia




7. Hendra Hadiprana (1929- )


Arsitek satu ini karyanya berada di Hong-Kong: Ramayana Galleries Hotel Hilton dan Bank Niaga Indonesia. Bersekolah di Akademie Minerva Afdeling Architektuur, Groningen, Negeri Belanda, arsitek satu ini kemudian mendirikan Hendra Hadiprana Architech and Interior Design. Pada awalnya bergerak di bidang desain interior rumah kemudian merambah ke desain bangunan. Pada masa itu bank-bank asing selalu menyerahkan desain arsitekturnya kepada kantor konsultan ini. Selain itu karyanya juga meliputi hotel-hotel di Indonesia, klienya termasuk keluarga dekat Soeharto. Karya paling barunya yang bisa dilihat adalah Gedung Universitas Bina Nusantara dan Bandara di Kalimantan Timur.


6. Han Awal (1930- )


Karya arsitek satu ini yang paling terkenal adalah Gedung Museum Arsip Nasional (pemugaran), Kampus Universitas Katolik Atma Jaya di Semanggi dan gedung sekolah Pangudi Luhur di Kebayoran Baru, Jakarta. Arsitek ini mengenyam pendidikan arsitek di Technische Hoogeschool di Delft, Belanda dan kemudian Technische Universitat, Berlin Barat, dan lulus tahun 1960. Ia kemudian dikenal sebagai arsitek pemugaran (konservationis) bangunan-bangunan tua, karya pemugarannya meliputi Gereja Katedral Jakarta, Gedung Arsip, Gedung Bank Indonesia Jakarta Kota dan Gereja Immanuel. Untuk sumbangannya di bidang budaya ini ia mendapatkan penghargaan rofesor AA Teeuw, guru besar kajian budaya Indonesia di Universitas Leiden, Belanda. Penghargaa itu diberikan dua tahun sekali sejak 1992 kepada warga Indonesia atau Belanda yang dinilai berjasa meningkatkan hubungan kebudayaan kedua negara


5. Soejodi Wirjoatmodjo (1928-1981)


(saya tidak bisa mendapatkan foto Pak Soejodi, jika ada pembaca yang punya bisa membantu kami)
Tahukah Anda siapa arsitek dari gedung MPR/DPR yang sangat ikonik itu? Soejodi Wirjoatmodjo merupakan seorang arsitek berbakat yang memenangkan sayembara untuk desain gedung MPR/DPR tersebut (dahulu gedung Conefo (Conference of the New Emerging Forces)). Ia merupakan arsitek lulusan ITB dan mengenyam pendidikan arsitek melalui beasiswa di Perancis di Ecole Superieure National des Beaux Arts, Paris dan Hoogeschool, Delft, Belanda. Karya-karyanya antara lain Gedung Sekretariat ASEAN, Gedung Kedubes Prancis di Jakarta, Gedung Konsulat Indonesia di Beograd, Gedung KBRI di Kuala Lumpur, dan Stasiun PLTA di Karang Kates, Jawa Timur. Selain itu, Soejoedi turut merancang masterplan tata kota Kotamadya Pontianak, Kalbar, masterplan daerah pariwisata Nusa Dua, Bali, dan masterplan pengembangan pariwisata Jawa Tengah. Warisannya adalah membawa bentuk arsitektur non-tradisional sebagai inspirasi arsitek-arsitek muda, rancangannya memberikan ruang interaksi sosial tanpa mengorbankan lingkungan sekitar.


4. Ir. Ciputra (1931- )


Arsitek satu ini dikenal bukan karena karya-karyanya tapi karena kesuksesan usahanya, pandangan hidupnya dan sumbangannya untuk kemajuan kewirausahaan Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan arsiteknya tahun 1960 di ITB. Pada tahun-tahun berikutnya ia kemudian bekerja di Jaya Group, perusahaan daerah milik Pemda DKI. Disana karirnya melesat sampai usia 65 tahun ia masih bekerja sebagai direksi. Dari bekerja di Jaya Group ini ia menelorkan inovasi-inovasinya melalui kawasan Ancol. Jiwa pengusahanya mulai bersinar ketika ia membentuk usaha bersama Sudono Salim (Liem Soe Liong), Sudwikatmono, Djuhar Sutanto dan Ibrahim Risjad mendirikan Metropolitan Group yang menghasilkan dua kawasan perumahan paling ikonik di Indonesia yaitu Pondok Indah dan Bumi Serpong Damai.
Iapun mendirikan perusahaanya sendiri di bawah naungan Ciputra Group dan menghasilkan berbagai macam proyek properti lainnya. Saat krisis moneter melanda Indonesia sekitar tahun 1997 grup usahanya terlilit utang dan mengalami kemunduran namun saat ini telah bangkit dan kembali melakukan usaha di Indonesia dan luar negeri. Saat ini kegiatan utamanya adalah melakukan pendidikan kewirausahaan, ia mendirikan sekolah dan Universitas Ciputra untuk memempersiapkan lulusannya menjadi pengusaha. Kiprah Ciputra diapresiasi oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan memberikan dua rekor kepadanya, yakni sebagai entrepreneur peraih penghargaan terbanyak di berbagai bidang dan penyelenggaraan pelatihan entrepreneurship kepada dosen terbanyak


3. Achmad Noeman (1926- )


Achmad Noeman terkenal sebagai Maestro Arsitektur Masjid Indonesia. Sudah banyak karyanya seperti Masjid Salman ITB, Masjid Amir Hamzah di Taman Ismail Marzuki, Masjid at-Tin Jakarta, Masjid Islamic Center Jakarta, Masjid Soeharto di Bosnia dan Masjid Syekh Yusuf di Cape Town, Afrika Selatan. Namun karyanya yang melambungkan namanya adalah Masjid Salman di ITB, masjid ini berdiri gagah tanpa kubahnya. Dalam merancang masjid ia berprinsip bahwa barisan shalat tidak boleh terpotong sehingga dalam desain masjidnya tidak ada kolom di dalam bangunan masjid. Ia merupakan salah satu pendiri IAI (Ikatan Arsitek Indonesia).

2. Fredrich S Silaban (1912-1984)


Fredrich S Silaban, karya-karyanya menghiasi ibukota Jakarta. Siapa yang tidak kenal Monumen Nasional, Gelora Senayan dan tentunya yang paling membangakan adalah Masjid Istiqlal. Bangunan masjid terbesar di Asia Tenggara itu dirancang olehnya melalui sebuah sayembara dan karyanya itu menjadi monumen toleransi di Indonesia. Mengapa? Karena Masjid terbesar di Indonesia dirancang oleh seorang Kristen. Ia menyelesaikan pendidikan formal di H.I.S. Narumonda, Tapanuli tahun 1927, Koningen Wilhelmina School (K.W.S.) di Jakarta pada tahun 1931, dan Academic van Bouwkunst Amsterdam, Belanda pada tahun 1950. Selain Masjid Istiqlal, Monumen Nasional menjadi hasil rancanganya (lihat daftar top 7 sebelumnya, 7 Pencapaian Arsitektur Indonesia) setelah Soekarno memerintahkannya merancang ulang hasil sayembara sebelumnya.


1. Y.B Mangunwijaya Pr. (1929-1999)


Entah mengapa para arsitek bisa begitu indahnya berkaya di berbagai bidang selain arsitektur itu sendiri, apakah karena arsitektur itu seni? Ataukah karena membangun adalah pada dasarnya dorongan spiritual kodrati setiap manusia? Jujur sebagai seorang insinyur sipil saya agak iri hati. Arsitek satu ini menempati posisi puncak dalam daftar ini karena sumbanganya tidak hanya terbatas pada arsitektur namun juga meresap ke dalam ingatan dan jiwa kita. Dalam bidang arsitektur sendiri lulusan Teknik Arsitektur ITB, 1959 dan Rheinisch Westfaelische Technische Hochschule, Aachen, Jerman, 1966, ini dijuluki sebagai bapak arsitektur modern indonesia. Karyanya yang terkenal adalah Bentara Budaya Jakarta, berbagai gereja dan kawasan pemukiman Kali Code.
Sebagai humanis ia sangat peduli pada masyarakat kecil saat merancangan pemukiman di bantaran Kali Code, tidak berhenti pada pembangunan fisik namun juga pembangunan untuk memanusiakan manusia. Ia memberikan pendampingan pada korban waduk Kedungombo sampai berhasil ke Mahkamah Agung, untuk jasanya itu ia dicap Komunis oleh orde baru. Rohaniawan Katolik ini menempuh pendidikan seminari pada Seminari Menengah Kotabaru, Yogyakarta, yang dilanjutkan ke Seminari Menengah Santo Petrus Kanisius di Mertoyudan, Magelang.
Ia juga seorang sastrawan yang menghasilkan karya-karya yang dipuji tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia. Sebut saja Burung-burung Manyar dan Roro Mendut. Romo juga sangat peduli mengenai pendidikan dan mendirikan Yayasan Dinamika Edukasi Dasar, yayasan pendidikan untuk anak miskin dan terlantar. Ia memang sangat peduli dengan pendidikan dasar sampai-sampai ia pernah berkata “When I die, let me die as a primary school teacher”. Untuk jasanya ia mendapatkan berbagai penghargaan, lengkap untuk setiap bidang yang ia geluti.

Partai Politik Indonesia

Sejarah Partai Politik di Indonesia
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).[2]
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1. Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
2. Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)



Referensi
1. ^ Ibid., hal.171
2. ^ Ibid.
Partai Politik di Indonesia.
Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka.
Masa penjajahan Belanda.
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasinal untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islamil AĆ¢€laa Indonesia) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
Masa pendudukan Jepang.
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.



Masa Merdeka (mulai 1945).
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.

Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.

Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).

Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.

Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.

Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai ekmabli terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2004 nanti.


Daftar partai politik di Indonesia

Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia, disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum.
Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama(18,4%), dan PKI (15,4%).
Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesia
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Pemilu 1999
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
1. Partai Indonesia Baru

2. Partai Kristen Nasional Indonesia

3. Partai Nasional Indonesia - Supeni

4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

6. Partai Ummat Islam

7. Partai Kebangkitan Ummat

8. Partai Masyumi Baru

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Syarikat Islam Indonesia

11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

12. Partai Abul Yatama

13. Partai Kebangsaan Merdeka

14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

15. Partai Amanat Nasional

16. Partai Rakyat Demokratik

17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

18. Partai Katolik Demokrat

19. Partai Pilihan Rakyat

20. Partai Rakyat Indonesia

21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

22. Partai Bulan Bintang

23. Partai Solidaritas Pekerja

24. Partai Keadilan

25. Partai Nahdlatul Ummat

26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis

27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

28. Partai Republik

29. Partai Islam Demokrat

30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen

31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

32. Partai Demokrasi Indonesia

33. Partai Golongan Karya

34. Partai Persatuan

35. Partai Kebangkitan Bangsa

36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

37. Partai Buruh Nasional

38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

39. Partai Daulat Rakyat

40. Partai Cinta Damai

41. Partai Keadilan dan Persatuan

42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia

45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

46. Partai Nasional Demokrat

47. Partai Ummat Muslimin Indonesia

48. Partai Pekerja Indonesia


Pemilu 2004
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

2. Partai Buruh Sosial Demokrat

3. Partai Bulan Bintang

4. Partai Merdeka

5. Partai Persatuan Pembangunan

6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan

7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru

8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan

9. Partai Demokrat

10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

13. Partai Amanat Nasional

14. Partai Karya Peduli Bangsa

15. Partai Kebangkitan Bangsa

16. Partai Keadilan Sejahtera

17. Partai Bintang Reformasi

18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

19. Partai Damai Sejahtera

20. Partai Golongan Karya

21. Partai Patriot Pancasila

22. Partai Sarikat Indonesia

23. Partai Persatuan Daerah

24. Partai Pelopor


Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:[1]
Partai politik nasional
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional (Barnas)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22. Partai Pelopor*
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)*
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat*
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
35. Partai Merdeka
36. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
37. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
38. Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.
Partai politik lokal Aceh
1. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
2. Partai Daulat Aceh (PDA)
3. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
4. Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
5. Partai Aceh (PA)
6. Partai Bersatu Aceh (PBA)



KESIMPULAN
jadi adanya parpol di indonesia bisa dikatakan berhasil nya penyelenggaraan demokrasi di negara ini, dan kita sebagai pemuda penerus bangsa harus melestarikan dan membudayakan nya terhadap anak dan cucu bangsa kita, sebagai warisan budaya demokrasi di indonesia, yakni budaya demokrasi pancasila.